Hukum Menyandingkan Kedua Mempelai Di Hadapan Kaum Perempuan
HUKUM MENYANDINGKAN KEDUA MEMPELAI DI HADAPAN KAUM PEREMPUAN
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Di antara perkara munkar yang dilakukan oleh banyak orang pada zaman sekarang ini adalah meletakkan tempat duduk bagi kedua mempelai di hadapan para tamu wanita, dimana mempelai laki-laki duduk di situ di hadapan kaum wanita yang tidak memakai jilbab dan bertabarruj (berdandan), bahkan boleh jadi ada di antara keluarga mempelai laki-laki turut hadir bersamanya atau laki-laki dari kerabat dekat mempelai perempuan.
Tidak diragukan lagi bagi orang-orang yang masih mempunyai fitrah suci dan ghirah (kecemburuan) agama bahwa perbuatan seperti itu banyak mengandung kerusakan besar, laki-laki asing mempunyai peluang besar untuk melihat perempuan-perempuan mutabarrijat (dengan dandanan dan perhiasan yang dapat mengundang fitnah dan maksiat, pent) dan akibat buruk yang akan timbul darinya. Maka wajib dicegah dan dihapuskan sama sekali karena pertimbangan banyak fitnahnya dan demi memelihara komunitas masyarakat wanita dari hal-hal yang menyalahi syari’at Islam yang suci.
Dan saya nasehatkan kepada seluruh kaum muslimin di negeri ini khususnya dan di negeri-negeri lain agar selalu takut dan bertaqwa kepada Allah, berpegang teguh kepada syari’at Islam dalam segala sesuatu dan menghindari segala yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala atas mereka serta menjauhkan diri dari segala sebab keburukan dan kehancuran dalam melaksanakan pesta pernikahan dan masalah-masalah lainnya dengan mengharap ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dan agar terhindari dari segala sesuatu yang dapat mengundang murka dan siksaan-Nya.
Hanya kepada Allah jualah saya memohon, semoga Dia karuniakan kepada kita dan kepada segenap kaum muslimin kepatuhan kepada Kitab Suci Al-Qur’an dan bepegang teguh kepada sunnah Nabi-Nya, semoga menyelamatakan kita dari bahaya sesat, fitnah dan kepatuhan kepada kehendak nafsu, dan semoga Dia menampakkan kepada kita yang haq itu adalah haq dan mengaruniakan kepada kita kemampuan untuk bisa mengamalkannya dan menampakkan yang batil itu adalah batil dan mengaruniakan kepada kita kemampuan untuk bisa menghidarinya.
Sesungguhnya Dialah sebaik-baik tempat kita memohon.
Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita, Muhammad, keuarga dan segenap sahabatnya.
[Fatawa Nisa’iyah, hal. 44-45]
HUKUM KEDUA MEMPELAI BERSANDING DI HADAPAN KAUM WANITA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya ; Apa hukumnya tentang yang dilakukan oleh sebagian orang yang di saat pesta pernikahan dimana mereka menyandingkan kedua mempelai di depan kaum wanita dan mendudukannya di kursi pengantin, pengantin pria dapat melihat para tamu wanita dan mereka pun melihatnya. Kami mengharapkan jawabannya disertai dalil. Jazakumullahu khairan.
Jawaban
Perbuatan seperti itu haram hukumnya dan tidak boleh dilakukan, karena bersandingnya kedua mempelai di hadapan kaum wanita pada acara tersebut, tidak diragukan lagi, dapat menimbulkan fitnah (maksiat) dan membangkitkan gairah syahwat, bahkan bisa berbahaya terhadap istri (mempelai wanita), karena bisa saja sang suami melihat perempuan yang ada di hadapannya yang lebih cantik daripada istrinya dan lebih bagus posturnya, hingga ia kurang tertarik kepada istri yang ada di hadapannya dimana ia mengira (sebelumnya) bahwa istrinya adalah wanita yang paling cantik dan bagus.
Maka wajib hukumnya menghindari perbuatan seperti itu, pengantin perempuan tetap berada di tempat di mana hanya suaminya yang menjumpainya, dan tidak mengapa keluarga suami turut menjumpainya bersamanya jika mereka hendak mengucapkan selamat dan do’a restu untuk mereka berdua, namun suami tidak duduk berdampingan dengan istrinya, ngobrol atau melakukan apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang awam, seperti memberinya permen atau lainnya. Semua kebiasaan buruk seperti itu bukanlah kebiasaan kaum muslimin, melainkan kebiasaan dan adat yang diada-adakan yang dibawa oleh musuh-musuh Islam kepada kaum muslimin dan mereka pun mengikuti dan menirukannya.
[Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin yang beliau tanda tangani]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1394-hukum-menyandingkan-kedua-mempelai-di-hadapan-kaum-perempuan.html